Menurut Odaily, Bill Hughes, Penasihat Hukum Senior dan Direktur Global Urusan Regulasi di Consensys, telah menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kemungkinan akan mengklasifikasikan Ethereum (ETH) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Investor. Pada bulan Oktober 2023, SEC mengizinkan dana yang diperdagangkan di bursa berjangka (ETF) berdasarkan Ethereum untuk diperdagangkan di platform bursa sekuritas. Hal ini menunjukkan bahwa aset yang mendasari kontrak berjangka bukanlah suatu sekuritas. Namun, perkembangan tertentu sejak saat itu tampaknya telah menyebabkan SEC mempertimbangkan kembali pendiriannya. Komentar Hughes menunjukkan potensi perubahan dalam lanskap peraturan untuk Ethereum, salah satu mata uang kripto terkemuka. Implikasi dari perubahan tersebut bisa menjadi signifikan bagi pasar kripto yang lebih luas.