Secara global, Web3 memicu revolusi digital baru, dan Jepang, salah satu negara di Timur, secara aktif menyambut revolusi ini. Khususnya di dua kota Tokyo dan Kyoto, pengaruh Web3 berkembang pesat.

Tokyo, sebagai ibu kota Jepang, telah menjadi tempat berkumpulnya lembaga enkripsi Web3. Kota ini merupakan pusat politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan Jepang dan merupakan pusat penting bagi pertukaran dan inovasi internasional. Di sini, Anda dapat menemukan serangkaian perusahaan dan institusi Web3 yang aktif seperti HashPort, KEKKAI, Skyland Ventures, MZ Web3 Fund, dll.

Dan Kyoto, sebuah kota dengan sejarah panjang dan warisan budaya yang kaya, juga mendapatkan vitalitas baru karena enkripsi. Di sini, perusahaan dan institusi Web3 seperti QURAS, SORAMITSU, dan NEO KYOTO NFT ARTs bermunculan.

Jepang juga berada di garis depan dalam regulasi mata uang kripto. Pada tahun 2016, Jepang merevisi Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Undang-Undang Layanan Dana untuk memperjelas status hukum mata uang kripto. Selain itu, regulator keuangan Jepang, Badan Layanan Keuangan, mengatur pertukaran mata uang kripto melalui Financial Instruments and Foreign Exchange Act (FIEA).

Namun, Jepang masih perlu mengatasi banyak kendala jika ingin memanfaatkan kemunculan Web3 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru. Baik di kota yang ramah terhadap kripto seperti Tokyo atau Kyoto, diperlukan beberapa perusahaan Web3 yang benar-benar inovatif yang dapat menunjukkan potensi teknologi blockchain dan menjadi contoh untuk menginspirasi pengusaha Jepang lainnya. Jepang telah membuat beberapa kemajuan dalam hal ini. Misalnya, Sony Network Communications, anak perusahaan Sony Group, baru-baru ini meluncurkan program inkubasi Web3 dalam kemitraan dengan Astar Network, yang digunakan untuk menginkubasi proyek mengenai kepraktisan NFT dan organisasi otonom terdesentralisasi (DAO), yang bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana teknologi blockchain dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di industri. Demikian pula, raksasa otomotif Toyota juga menyelidiki kasus penggunaan teknologi blockchain.

Selain itu, Jepang juga menjadi yang terdepan dalam regulasi mata uang kripto. Pada tahun 2016, Jepang merevisi Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Undang-Undang Layanan Dana untuk memperjelas status hukum mata uang kripto. Selain itu, regulator keuangan Jepang, Badan Layanan Keuangan, mengatur pertukaran mata uang kripto melalui Financial Instruments and Foreign Exchange Act (FIEA).

Jepang masih menjalani uji coba dan penyesuaian terus-menerus dalam proses pengaturan aset kripto seiring berkembangnya bidang kripto, kebijakan yang relevan akan berkembang secara bertahap. Pada bulan April 2023, tim proyek Web 3.0 dari partai berkuasa di Jepang merilis buku putih yang mengusulkan saran untuk mendorong pengembangan industri enkripsi Jepang. Pada bulan Juni 2023, "Amandemen Undang-Undang Rekening Akhir" Jepang disetujui oleh House of Lords, menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang mata uang yang stabil.

Di sisi lain, kita juga dapat melihat bahwa kebijakan Web3, kerja sama perusahaan, dan kemajuan peraturan di negara ini perlahan-lahan membuka jalan bagi pengembangan Web3 lokal. Misalnya, operator telepon seluler NTT Docomo baru-baru ini berkomitmen untuk berinvestasi hingga 600 miliar yen ($4 miliar) dalam infrastruktur Web3. Lembaga keuangan besar juga berupaya menerbitkan stablecoin untuk mendigitalkan perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, Jepang secara aktif menggunakan mata uang kripto dan Web3 sebagai langkah strategis untuk memberikan kehidupan baru ke dalam perekonomian. Di masa depan, kami berharap Jepang dapat membuat terobosan lebih besar di bidang Web3. #web3.0 #BTC

Klik untuk mengikuti!

(Murni pendapat pribadi, jika anda ingin berdebat dengan saya maka anda benar)

(Klik untuk mengikuti, setiap orang yang mengikuti akan menjadi kaya dan kurus, ingatlah untuk berkomentar dan membalas keinginan Anda)