Menurut Odaily, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengumumkan bahwa Intercontinental Exchange (ICE) telah setuju untuk membayar denda sebesar $10 juta. Hal ini merupakan respons terhadap tuduhan bahwa mereka gagal melaporkan intrusi dunia maya kepada SEC, yang berdampak pada sembilan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, termasuk New York Stock Exchange.

Denda tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan tuntutan terhadap ICE, yang diajukan karena kegagalan mereka memberi tahu SEC tentang pelanggaran keamanan siber secara tepat waktu. Peraturan SEC mengharuskan entitas tersebut untuk segera melaporkan setiap intrusi dunia maya untuk memastikan perlindungan investor dan integritas pasar.

Intercontinental Exchange, pemain utama di pasar keuangan, memiliki beberapa bursa dan lembaga kliring di seluruh dunia. Dugaan kegagalan untuk melaporkan intrusi dunia maya berpotensi membahayakan informasi keuangan banyak investor. Denda tersebut dipandang sebagai langkah signifikan dalam menegakkan peraturan SEC dan memastikan keamanan pasar keuangan.