Korea Selatan telah mengubah undang-undang donasinya sehingga mata uang digital tidak lagi diperbolehkan. Hal ini dapat merugikan badan amal dan penggalangan dana di negara tersebut.
Kementerian Administrasi Publik mengatakan bahwa beberapa perubahan telah dilakukan pada "Undang-Undang Donasi" Korea Selatan pada tanggal 5 Mei.
Namun, aset kripto tidak dapat digunakan untuk donasi, menurut Kyunghyang Shinmun.