Wu Shuo mengetahui bahwa Guo Zhilong dari Institut Hukum Internet Universitas Ilmu Politik dan Hukum China mengatakan bahwa setidaknya empat kasus di perpustakaan kasus Pengadilan Rakyat yang baru diluncurkan mengakui atribut properti mata uang virtual seperti Bitcoin; Fakultas Hukum Universitas mengatakan bahwa mata uang digital Ruang tatanan hukum di negara kita relatif kecil, namun tidak sepenuhnya dilarang. Ini bukan barang selundupan, bahkan bisa diperdagangkan, memiliki nilai ekonomi, dan bisa diakui sebagai properti; , direktur Kantor Penelitian Kebijakan Hukum Kejaksaan Rakyat Kota Nanjing, mengatakan bahwa digital Era telah tiba. Mata uang digital diakui wajar berdasarkan harga transaksi internasional, dan mata uang digital diakui memiliki atribut properti.