Ada kebingungan mengenai mata uang kripto dan apakah memperdagangkannya diperbolehkan dalam Syariah Islam atau tidak!

Kami adalah perusahaan yang berbasis Mudharba dan memiliki akses ke berbagai sumber untuk mendapatkan putusan paling otentik dan pendapat para ulama yang berorientasi pada penelitian. Referensi dapat diberikan bila ada yang membutuhkan. Berdasarkan hal tersebut kami menanggapi dua pertanyaan dasar sebagai berikut:

1. Cryptocurrency berbasis Blockchain dengan DeFi sebagai model dasar untuk mengaturnya sepenuhnya diperbolehkan dalam Islam. Seperti semua teknologi, penggunaannyalah yang menentukan tujuan dan bukan teknologi itu sendiri. Model desentralisasi lebih disukai oleh Islam. Ada lusinan putusan (فŰȘŰ§ÙˆÛŒÙ°) yang tersedia di web termasuk salah satu putusan dari Ahli Hukum Senior Saudi bahwa mata uang kripto serta memperdagangkannya secara langsung, dengan atau tanpa broker, diperbolehkan.

2. Perdagangan di pasar spot diperbolehkan sedangkan pada leverage, pendapatnya sedikit berbeda. Pendapat umum yang menolak perdagangan margin dan kontrak berjangka menyatakan keduanya dilarang karena keduanya melanggar prinsip fundamental. Salah satunya adalah prinsip kepemilikan sebelum menjual dan yang lainnya tentu saja perdagangan bebas riba. Pendapat yang kurang populer menyatakan bahwa aturan permainan mata uang kripto berbeda dari bursa saham dan pasar uang. Aturan yang diterapkan pada fiat tidak dapat diterapkan pada aset digital. Selama bunga (Riba) tidak secara eksplisit terlibat dalam pembiayaan margin dan kontrak berjangka, tidak ada yang dapat menyatakan bahwa perdagangan tersebut dilarang. Kelompok ahli hukum menjunjung tinggi perdagangan spot tetapi tidak menyukai margin dan kontrak berjangka alih-alih menandainya sebagai hal yang dilarang.

#Islamic