Perspektif Muslim tentang perdagangan yang akan datang.
Islam melarang perdagangan masa depan karena alasan berikut ¹ ² ³:
- *Gharar*: Saat kontrak ditandatangani, kontrak berjangka memungkinkan orang membeli barang yang belum ada. Hukum Islam menyatakan bahwa barang harus ada pada saat akad yang sebenarnya, sehingga melanggar hukum.
Kontrak berjangka memungkinkan pedagang untuk melakukan short-selling barang yang tidak mereka miliki. Menurut hukum Islam, benda tersebut harus dimiliki oleh penjual pada saat akad.
- *Tidak ada pengiriman fisik*: Pembeli dapat menetapkan kewajiban kontrak di muka atau menjual kembali barang berdasarkan kontrak berjangka. Hukum Islam mengamanatkan agar barang tersebut diserahkan sendiri sebelum dapat diselesaikan atau dijual.
- *Riba*: Bertransaksi dengan obligasi adalah salah satu komponen kontrak berjangka tertentu, yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai riba (riba).
- *Ketidakpastian*: Kontrak berjangka sering kali menimbulkan ketidakpastian karena objek kontrak mungkin tidak terwujud atau tidak dapat diserahkan. Ketidakpastian yang berlebihan dalam kontrak dilarang oleh hukum Islam.
*Tidak boleh melakukan pertukaran tangan*: Menurut hukum Islam, suatu transaksi tidak dapat disetujui kecuali ada pertukaran tangan. Namun, beberapa kontrak berjangka tidak menyertakan persyaratan ini.
- *Berurusan dengan hutang*: Berurusan dengan hutang adalah aspek umum dari kontrak berjangka, dan hal ini dilarang dalam Islam.
- *Penyelesaian tunai*: Sebagian besar kontrak berjangka diselesaikan secara tunai, artinya uang ditukar dengan uang tunai dan bukan dengan penyerahan aset dasar. Dalam Islam, hal ini tidak diperbolehkan.
Silakan beri komentar sesuai pendapat Anda ✇️