Pandangan Muslim tentang perdagangan masa depan...
Perdagangan masa depan dilarang dalam Islam karena alasan berikut ¹ ² ³:
- *Gharar*: Kontrak berjangka memungkinkan individu membeli barang yang tidak ada saat menandatangani kontrak. Hal ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengatur bahwa barang harus ada pada saat perjanjian sebenarnya.
- *Short-selling*: Kontrak berjangka memungkinkan pedagang menjual barang yang bukan miliknya. Hukum Islam menuntut penjual harus mempunyai kepemilikan atas barang tersebut pada saat akad.
- *Tidak ada pengiriman fisik*: Kontrak berjangka memungkinkan pembeli untuk menjual kembali barang atau menetapkan kewajiban kontrak sebelum pengiriman sebenarnya. Hukum Islam mewajibkan penyerahan fisik benda tersebut sebelum dijual kembali atau diselesaikan.
- *Riba*: Beberapa kontrak berjangka melibatkan transaksi obligasi, yang dianggap riba (riba) dan dilarang dalam Islam.
- *Ketidakpastian*: Kontrak berjangka sering kali mengandung ketidakpastian, karena objek kontrak mungkin tidak ada atau mungkin tidak diserahkan. Hukum Islam melarang kontrak dengan ketidakpastian yang berlebihan.
- *Tidak ada pertukaran tangan-ke-tangan*: Beberapa kontrak berjangka tidak melibatkan pertukaran tangan-ke-tangan, yang diwajibkan dalam hukum Islam agar suatu transaksi dapat dibolehkan.
- *Berurusan dengan hutang*: Kontrak berjangka sering kali melibatkan transaksi hutang, dan hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
- *Penyelesaian tunai*: Banyak kontrak berjangka yang diselesaikan secara tunai, artinya kontrak diselesaikan secara tunai dan bukan dengan menyerahkan aset yang mendasarinya.
Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
Komentari sudut pandang Anda dengan baik ⬇️
#bitcoinhalving #BinanceLaunchpool #muslim #Futures_Trading $BTC $BNB $ETH