Kedutaan Besar Tiongkok telah mengeluarkan peringatan kepada para penambang Bitcoin Tiongkok di Angola, menyarankan mereka untuk menghentikan operasi penambangan mereka karena penerapan undang-undang baru yang menjadikan aktivitas tersebut ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Angola memberlakukan undang-undang tentang penambangan kripto

Menurut laporan lokal, Kedutaan Besar Tiongkok telah menyoroti bahwa Angola kini telah memberlakukan “Undang-undang tentang Larangan Mata Uang Kripto dan Penambangan Aset Virtual Lainnya.” Berdasarkan undang-undang ini, penambangan mata uang kripto di negara tersebut dianggap ilegal dan dapat mengakibatkan hukuman penjara selama satu hingga dua belas tahun.

Angola, yang terletak di pesisir barat-tengah Afrika Selatan, adalah negara terbesar ketujuh di benua ini dan menduduki peringkat kedua dalam hal ukuran dan populasi di antara negara-negara berbahasa Portugis. Negara ini juga dikenal sebagai produsen minyak terbesar ketiga di Afrika, dan pernah menjadi pemasok utama minyak mentah ke Tiongkok di masa lalu.

Pada bulan Desember 2021, setelah Tiongkok memberlakukan larangan nasional terhadap mata uang kripto, banyak perusahaan pertambangan Tiongkok merelokasi operasi mereka ke Angola. Hal ini menyebabkan kehadiran aktivitas penambangan Bitcoin secara signifikan di negara tersebut.

Menurut undang-undang ini, segala bentuk penambangan mata uang kripto yang dilakukan di Angola pasca 10 April 2024, akan dianggap ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa pada kuartal keempat tahun 2023, Angola muncul sebagai pusat operasi penambangan Bitcoin terbesar kedelapan. Mengingat hal ini, larangan penambangan Bitcoin di dalam negeri kemungkinan besar akan berdampak negatif terhadap pandangan para penggemar Bitcoin.

Operasi penambangan Bitcoin di Angola melampaui operasi penambangan di semua negara Afrika lainnya, sehingga menyebabkan tekanan yang signifikan pada tingkat konsumsi energi nasional. Penyedia utilitas listrik diklaim tidak dapat memastikan pasokan listrik yang berkelanjutan ke daerah pemukiman karena penggunaan daya yang berlebihan oleh perusahaan penambangan Bitcoin. Masalah pasokan listrik ini merupakan faktor kunci dalam pembentukan undang-undang yang melarang penambangan mata uang kripto.

Tiongkok telah melarang transaksi mata uang virtual, dengan menyatakan bahwa “mata uang kripto tidak memiliki status hukum yang sama dengan alat pembayaran yang sah” dan bahwa “terlibat dalam bisnis terkait mata uang kripto adalah perilaku keuangan ilegal,” menurut sebuah pernyataan yang diterbitkan.