Partai-partai politik di Korea Selatan telah beralih menggunakan insentif dalam industri mata uang kripto untuk merayu calon pemilih seiring dengan semakin dekatnya pemilihan parlemen. Menurut laporan Bloomberg, oposisi Partai Demokrat telah berjanji untuk menghapus pembatasan beberapa produk kripto domestik dan internasional. Beberapa di antaranya termasuk aset digital dan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) di Amerika Serikat.

Pihak Korea Selatan menggoda akses ke ETF Bitcoin

Regulator Korea Selatan sangat vokal mengenai undang-undang domestik yang mungkin dilanggar oleh ETF setelah disetujui di Amerika Serikat pada bulan Januari. “Kami akan mengizinkan ETF, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata pakar kebijakan Partai Demokrat Hwanseok Choi, mengutip manifestonya. Choi adalah anggota wadah pemikir partai dan merupakan salah satu orang yang menyusun manifesto tersebut.

Yang juga ingin memanfaatkan aset digital sebagai insentif untuk merayu pemilih adalah Presiden Yoon Seok Yeol dari Partai Kekuatan Rakyat. Dalam keterangannya, ia berjanji akan memindahkan pajak atas keuntungan aset digital yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025 ke depan. Yoon akan berusaha merebut kendali badan legislatif dari kelompok progresif yang dipimpin oleh Partai Demokrat.

Peraturan yang diantisipasi dan tren investor

Menurut angka resmi, sekitar enam juta warga Korea Selatan terlibat dalam perdagangan kripto di bursa berlisensi pada paruh pertama tahun 2023. Angka ini mewakili sekitar 10% dari seluruh populasi negara tersebut. Warga Korea Selatan juga aktif dalam kenaikan terakhir, dengan sumber resmi mencatat bahwa mereka tertarik pada mata uang kripto yang lebih kecil. Sumber resmi juga mencatat bahwa sekitar 7% kandidat yang terlibat dalam pemilu saat ini memegang kripto.

Data dari Korean Securities Depository menunjukkan bahwa masyarakat Korea Selatan telah menginvestasikan sekitar $200 juta pada saham perusahaan Amerika Serikat MicroStrategy (MRST). Eksposur perusahaan terhadap Bitcoin telah mendorong para analis untuk menganggapnya sebagai ETF Bitcoin dengan leverage. Beberapa warga Korea Selatan juga berada di pasar ETF kripto berjangka AS, yang diizinkan oleh hukum.

Terlepas dari janji-janji yang dibuat oleh para politisi menjelang pemilu, terdapat peraturan yang akan datang mengenai aset digital. Otoritas keuangan merilis pernyataan yang mencatat dikeluarkannya pedoman baru untuk mencatatkan token di bursa terpusat. Menurut outlet di Korea Selatan, pihak berwenang akan melarang bursa untuk mencantumkan mata uang kripto yang terlibat dalam insiden peretasan sampai penyebabnya ditentukan. Selain itu, bursa hanya akan diizinkan untuk mencantumkan aset digital dengan manual atau kertas putih.