Sam Bankman-Fried atau SBF, mantan CEO FTX, telah menerima hukuman penjara 25 tahun karena keterlibatannya dalam jatuhnya pertukaran crypto.

Hakim Lewis Kaplan menegur klaim pembela, menyoroti hambatan Bankman-Fried dalam menegakkan keadilan dan campur tangan saksi sebagai elemen penting dalam menentukan hukumannya.

Bankman-Fried mengakui penyesalannya atas pilihan “egoisnya” dan mengatakan bahwa kesalahannya terus mengganggunya setiap hari.

Pengacara pembela telah mengajukan petisi untuk pengurangan masa hukuman menjadi 6½ tahun, namun Hakim Kaplan mendukung sikap jaksa dan memilih hukuman yang lebih berat.

Kesaksian para korban mengungkap penderitaan finansial dan emosional yang mendalam, dan hukuman 25 tahun penjara yang ia terima merupakan salah satu hukuman terlama dalam pelanggaran kerah putih baru-baru ini.

FTX, yang sebelumnya bernilai lebih dari $30 miliar, mengalami keruntuhan pada tahun 2022 dengan ditemukannya penyalahgunaan uang klien sebesar $8 miliar.

Pembelaan SBF berpendapat bahwa dia hanya “meminjam” uang untuk bisnis investasinya, namun juri memutuskan bersalah atas semua dakwaan. Kritikus dan pakar menganggap pembelaan Bankman-Fried lemah, dan kesaksiannya gagal untuk membangkitkan belas kasihan.

Dua bulan lalu, orang tua dari mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried (SBF) dengan tegas membantah terlibat dalam penipuan atau salah urus dalam organisasi FTX