Menurut CoinDesk, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) akan mengambil alih pengawasan industri kripto dari Badan Komoditas Bappebti pada Januari 2025. Perusahaan kripto harus lulus penilaian di lingkungan sandbox regulator baru sebelum menerima izin untuk beroperasi di Indonesia. Hasan Fawzi, Kepala Bidang Fintech, Aset Keuangan Digital dan Regulasi Bisnis Kripto OJK, mengatakan pada media briefing pada hari Selasa: “Hal ini sejalan dengan etos kami di OJK, khususnya dalam hal perlindungan konsumen dan edukasi. mekanisme akan Secara langsung mempengaruhi pencegahan investasi palsu." Perusahaan yang menyediakan layanan di Indonesia tanpa penilaian sandbox akan dianggap beroperasi secara ilegal. Pengawasan Sandbox memberikan ruang untuk pengujian dan pengembangan inovasi, serta mengevaluasi keamanan dan keandalan produk.