Wisatawan asing di Bali, Indonesia, tidak lagi menggunakan cryptocurrency sebagai pembayaran setelah Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin (BTC) atau USDT.

Gubernur Bali Wayan Koster menyuarakan keprihatinannya dalam pernyataannya kepada media lokal pada tanggal 28 Mei. Ia menekankan bahwa wisatawan yang menggunakan kripto dan melakukan aktivitas terlarang lainnya yang melanggar izin visa mereka akan menghadapi konsekuensi langsung dan berat.

Larangan kripto di Bali dan Implikasinya

Dengan lebih dari 6 juta pengunjung asing berbondong-bondong ke Bali setiap tahun sebelum pandemi, mata uang kripto telah menjadi pilihan pembayaran yang nyaman untuk akomodasi, makan, jalan-jalan, dan terapi ritel.

Namun, gubernur menyamakan penggunaan aset digital dan narkotika, sehingga tidak ada keraguan tentang gawatnya situasi dan hukuman berat yang menanti pelanggar. Konsekuensinya dapat berkisar dari deportasi dan sanksi administratif hingga hukuman pidana, penutupan usaha, dan tindakan tegas lainnya.

Undang-undang mata uang Indonesia yang ketat sudah memberlakukan denda dan penjara pada individu yang melakukan transaksi dengan mata uang selain rupiah.

Tindakan keras pemerintah Bali tidak hanya mencakup wisatawan saja, tetapi juga mencakup bisnis devisa. Operasi yang tidak sah dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda, mencapai $1,4 juta.

Meskipun mata uang kripto tidak secara eksplisit dilarang di Indonesia, Direktur Trisno Nugroho, Kepala Bank Indonesia, mengklarifikasi bahwa mata uang kripto tidak diakui sebagai metode pembayaran yang sah di negara tersebut.

Hal ini menyamakan Bali dengan Thailand, tujuan wisata populer Asia lainnya yang telah menerapkan pembatasan serupa pada pembayaran kripto, meskipun perdagangan kripto tetap diperbolehkan.

Anda mungkin juga menyukai: Pengguna yang mengumpulkan stablecoin saat harga bitcoin dan kripto menguat

Meskipun Indonesia secara umum mendukung industri aset digital, langkah Bali baru-baru ini dalam mengatur mata uang kripto berangkat dari tren ini.

Negara ini mengakui bitcoin sebagai komoditas, bahkan menetapkan kerangka peraturan untuk platform dan bursa kripto.

Selain itu, laporan menunjukkan bahwa Kementerian Perdagangan berencana untuk meluncurkan bursa saham kripto nasional pada bulan Juni setelah menghadapi penundaan sejak proyeksi peluncuran awal pada akhir tahun 2022.

Tindakan keras terhadap mata uang kripto di Bali telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi dampaknya terhadap industri pariwisata, yang sangat bergantung pada pengunjung asing.

Larangan cryptocurrency di Bali dapat membuat para penggemar kripto enggan memilihnya sebagai tujuan pilihan mereka. Hal ini mungkin menyebabkan sebagian wisatawan mencari alternatif di negara-negara yang lebih terbuka terhadap pembayaran digital.

Respons Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi penggunaan mata uang kripto saat ini akan berdampak signifikan terhadap adopsi aset digital di masa depan. Akibatnya, ada ketidakpastian seputar penggunaan mata uang digital di Indonesia. Selain itu, kekhawatiran muncul mengenai reputasi Bali sebagai tujuan wisata populer, sehingga memicu diskusi di antara wisatawan dan pemangku kepentingan industri tentang potensi dampak ekonomi terhadap pulau tersebut.

Baca selengkapnya: Pemerintah kota di Tiongkok merilis buku putih blockchain