#shib #BOME #PEPE

Pusat Keuangan Internasional Dubai mengeluarkan Undang-Undang Aset Digital "pertama di dunia".

Aset digital semakin mendapat pengakuan dan semakin banyak anggota parlemen yang memasukkannya ke dalam kerangka hukum yang inovatif.

Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC), salah satu zona bebas terbesar di kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA), telah mengeluarkan Undang-Undang Aset Digital “pertama di dunia” setelah merombak seluruh sistem legislatifnya.

Selain definisi, Undang-Undang Aset Digital DIFC mengubah sejumlah undang-undang lainnya, termasuk hukum kontrak, hukum kewajiban, hukum kerahasiaan, hukum ganti rugi dan ganti rugi, hukum perwalian, dan hukum dasar.

Jacques Visser, Direktur Hukum DIFC, menjelaskan potensi undang-undang ini dan sifat kepeloporannya di dunia. Menurut Visser, DIFC menganggap dokumen ini sebagai “terobosan”, karena merupakan “undang-undang pertama yang mengatur secara komprehensif karakteristik hukum aset digital sebagai hukum properti”. Selain itu, dokumen tersebut menjelaskan “bagaimana aset digital dapat dikontrol, ditransfer, dan dibuang oleh pihak yang berkepentingan.”

Dubai menyetujui undang-undang aset digital pada tahun 2022, menunjuk Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) sebagai badan yang bertanggung jawab atas sektor ini. Namun, undang-undang ini tidak berlaku untuk DIFC karena zona bebas memiliki regulatornya sendiri, DIFC, dan regulator jasa keuangan, Dubai Financial Services Authority (DFSA).

Pada bulan Agustus, DIFC mengumumkan akan mensubsidi 90% biaya lisensi untuk perusahaan Web3 dan kecerdasan buatan (AI) yang menunggu untuk membuka operasi di zona ekonomi khusus.