Komite Urusan Politik Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan tahap pertama “Undang-Undang Perlindungan Investor Aset Virtual” di subkomite peninjauan RUU. Inti dari fase pertama undang-undang aset virtual adalah memperkenalkan aturan hukum untuk melindungi pengguna seperti melindungi aset pelanggan dan menghilangkan transaksi tidak adil. Ketika standar internasional untuk aset virtual diperkenalkan, undang-undang tahap kedua di negara tersebut akan mendorong peraturan tambahan untuk tatanan pasar seperti penerbitan dan pengungkapan aset virtual.

Pada komite kecil hari itu, isu-isu seperti pembentukan komite aset digital dan pengecualian CBDC dari definisi aset virtual menjadi fokus perdebatan, tetapi ketika perbedaan pendapat dihilangkan, RUU tersebut disahkan. (Berita FN)