Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah memulai gugatan terhadap bursa mata uang kripto Kraken, menuduh bursa tersebut melanggar undang-undang sekuritas. Menurut SEC, Kraken diduga beroperasi sebagai broker, dealer, bursa, dan lembaga kliring tanpa mendaftar ke SEC.

SEC mengklaim bahwa tindakan Kraken telah membuat investor menghadapi risiko yang signifikan, sekaligus menghasilkan biaya dan pendapatan perdagangan miliaran dolar tanpa mematuhi persyaratan undang-undang sekuritas AS. Gugatan tersebut juga menuduh bahwa praktik bisnis, pengendalian internal, dan pencatatan Kraken telah menimbulkan risiko tambahan bagi investor, yang tidak dapat dilakukan oleh perantara sekuritas yang terdaftar dengan benar.

Sebagai tanggapan, SEC sedang mencari keputusan yang secara permanen melarang para terdakwa melanggar undang-undang sekuritas dan meminta pencairan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Selain itu, SEC bertujuan untuk menghentikan Kraken beroperasi sebagai bursa, broker, dealer, atau lembaga kliring yang tidak terdaftar.

#opbnb #ordinals #Pyth #BTC #etf