Lihat Perbedaan Antara undang-undang pajak kripto India dan UEA.
🇮🇩
Di India, mata uang kripto diklasifikasikan sebagai aset digital virtual dan dikenakan pajak. Keuntungan yang diperoleh dari perdagangan mata uang kripto dikenakan pajak dengan tarif 30% (ditambah 4% pajak) sesuai dengan Bagian 115BBH.
Uni Emirat Arab
Negara yang menawarkan pajak penghasilan nol memberi Anda keuntungan pajak nol persen atas keuntungan modal. Dubai memandang Crypto sebagai aset investasi dan bukan mata uang dan tidak membebankan pajak keuntungan modal pada penduduk UEA.