Menurut Odaily, pemerintah Pakistan telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Bank Negara Pakistan (SBP), yang menandakan potensi perubahan dalam kebijakan keuangan negara tersebut menuju legalisasi mata uang kripto. Perubahan yang diusulkan akan memberdayakan SBP untuk menerbitkan mata uang digital dan mengelola mata uang negara tersebut dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, amandemen tersebut akan memberikan SBP kewenangan untuk menjalankan operasi Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), yang memungkinkan CBDC berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.

SBP juga berencana untuk mendirikan anak perusahaan guna mengembangkan dan mengoperasikan sistem pembayaran digital. Amandemen yang diusulkan mencakup hukuman atas penerbitan mata uang digital yang tidak sah, dengan denda sebesar dua kali lipat dari nilai mata uang yang diterbitkan secara ilegal. Meskipun kabinet federal belum mengumumkan jadwal untuk menyetujui amandemen ini, perubahan tersebut dapat mengalihkan fokus ke arah pengawasan regulasi dan pengintegrasian mata uang digital ke dalam kerangka keuangan Pakistan.

Lebih jauh, amandemen tersebut bertujuan untuk memperluas kewenangan dewan SBP, sehingga memungkinkannya untuk menyetujui pelaporan keuangan yang lebih luas dan meningkatkan proses tata kelola. Secara historis, SBP telah mengklasifikasikan mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai ilegal dan telah memperingatkan risiko yang terkait dengannya, khususnya menyoroti kurangnya perlindungan hukum terhadap kerugian finansial karena volatilitas mata uang kripto yang tinggi.