Menurut BlockBeats, pada 22 Oktober, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengumumkan perpanjangan izin Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) bagi platform perdagangan mata uang kripto. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024, yang mengamanatkan bahwa platform perdagangan mata uang kripto harus mematuhi standar peraturan terbaru paling lambat minggu terakhir November 2024. Peraturan ini menandai revisi ketiga dari aturan yang mengatur perdagangan aset kripto di pasar fisik, yang awalnya ditetapkan pada tahun 2021. Peraturan ini menguraikan transisi dari status sementara platform perdagangan mata uang kripto terdaftar (CPFAK) saat ini menjadi status PFAK berlisensi penuh. Perubahan ini, termasuk perpanjangan, memberi platform perdagangan kripto potensial lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban yang diperlukan, seperti menjadi anggota platform perdagangan berjangka dan lembaga kliring berjangka kripto. Peraturan baru ini menawarkan waktu tambahan bagi platform perdagangan kripto dan memperluas cakupan partisipasi di pasar kripto. Sebelumnya, hanya individu yang diizinkan menjadi nasabah aset kripto. Pedoman baru mengizinkan badan hukum dan perusahaan komersial untuk memperdagangkan aset kripto.