Menurut Cointelegraph, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa Juan Tacuri, seorang promotor senior skema Ponzi Forcount, yang kemudian berganti nama menjadi Weltsys, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tanggal 15 Oktober. Tacuri juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar $3.610.718 dan akan menjalani satu tahun pembebasan bersyarat setelah masa hukumannya.

Jaksa mengungkapkan bahwa aktivitas penipuan Tacuri terutama menargetkan komunitas berbahasa Spanyol di seluruh dunia. Hukuman 240 bulan, yang dijatuhkan oleh Hakim Analisa Torres, merupakan hukuman maksimum menurut undang-undang. Jaksa Amerika Serikat Damian Williams mengomentari kasus tersebut, dengan menyatakan bahwa klaim Tacuri tentang keterlibatan dalam investasi mata uang kripto hanyalah kedok untuk skema Ponzi klasik. Williams menekankan bahwa hukuman maksimum tersebut berfungsi sebagai pengingat yang jelas bahwa penipuan tidak akan membuahkan hasil dalam jangka panjang.

Departemen Kehakiman merinci bahwa para pendiri dan promotor Forcount menyesatkan calon klien dengan menampilkan perusahaan tersebut sebagai perusahaan penambangan dan perdagangan kripto yang sah. Tacuri dan rekan-rekannya menarik korban dengan janji pembayaran rutin dari operasi Forcount yang seharusnya. Mereka menyelenggarakan acara-acara mewah di seluruh Amerika Serikat untuk menarik investor, dengan menjanjikan untuk menggandakan modal mereka dalam waktu enam bulan. Namun, tidak ada produk yang sebenarnya, dan para promotor menggunakan dana yang dicuri untuk membeli barang-barang mewah dan real estat.

Dokumen hukum menunjukkan bahwa nasabah mulai melaporkan masalah penarikan dana sejak tahun 2018, dan pada tahun 2021, pelaku penipuan tersebut telah berhenti menanggapi pengaduan. Pada tahun 2022, jaksa penuntut AS membuka dakwaan terhadap Francisley da Silva, pendiri Forcount. Pada bulan Juni 2024, Tacuri mengaku bersalah atas penipuan melalui transfer kawat dan konspirasi. Pada bulan Juli, Antonia Perez Hernandez dan Nestor Nunez, yang juga promotor skema Forcount, mengaku bersalah atas dakwaan serupa.