Menurut Odaily, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) telah memperkenalkan peraturan baru yang mengizinkan reksa dana dan dana swasta untuk berinvestasi dalam aset digital. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internasional dan memenuhi minat yang meningkat dari investor institusional. Sebuah rancangan proposal yang dirilis pada hari Rabu saat ini tengah mencari masukan publik mengenai standar yang direvisi untuk dana yang berinvestasi dalam aset digital.

Usulan SEC akan memungkinkan perusahaan sekuritas dan perusahaan manajemen aset untuk menawarkan layanan kepada investor besar yang tertarik pada produk terkait kripto, seperti ETF. Inisiatif ini dirancang untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi investor untuk mendiversifikasi portofolio mereka di bawah manajemen ahli.