Menurut Odaily, Jepang akan menilai efektivitas regulasi mata uang kripto dalam beberapa bulan mendatang, sebuah langkah yang dapat membuka jalan bagi diperkenalkannya dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) mata uang kripto di negara tersebut. Seorang pejabat dari Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) menyatakan bahwa peninjauan tersebut akan menentukan apakah pendekatan regulasi saat ini berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) memadai. PSA, yang awalnya diberlakukan pada tahun 2009, telah diamandemen beberapa kali oleh anggota parlemen Jepang untuk mengatasi lanskap layanan keuangan yang terus berkembang akibat munculnya mata uang digital.

UU PSA mengakui Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagai hak milik yang sah. UU ini juga mengamanatkan bahwa bursa mata uang kripto harus mendaftar dan mematuhi kewajiban anti pencucian uang (AML) dan anti pendanaan terorisme (CFT) negara tersebut. Kerangka regulasi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan sistem keuangan sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan dalam sektor mata uang kripto.