Menurut Odaily Planet Daily, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai, Uni Emirat Arab, mengakui bahwa upah yang dibayarkan dalam mata uang kripto sah berdasarkan kontrak kerja. Mitra NeosLegal Irina Heaver menjelaskan, putusan perkara Nomor 1739 Tahun 2024 menunjukkan sikap pengadilan berbeda. Sebelumnya, klaim serupa ditolak karena kurangnya penilaian cryptocurrency yang akurat. Heaver yakin hal ini menunjukkan pendekatan progresif dalam mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka hukum dan ekonomi nasional. Kasus ini melibatkan seorang pekerja yang menuntut majikannya karena tidak dibayarnya gaji, kompensasi pemecatan yang melanggar hukum dan tunjangan lainnya. Kontrak kerja mencakup pembayaran bulanan sebesar 5.250 token EcoWatt sebagai bagian dari gaji. Pada tahun 2023, pengadilan mengakui keabsahan token EcoWatt untuk pertama kalinya, namun tidak memaksa pemberi kerja untuk membayar. Pada tahun 2024, pengadilan memutuskan bahwa pemberi kerja harus membayar upah secara langsung dalam mata uang kripto tanpa konversi ke mata uang fiat. Heaver mengatakan keputusan tersebut mencerminkan semakin besarnya penerimaan pengadilan terhadap cryptocurrency dalam kontrak kerja dan mengakui sifat transformatif transaksi keuangan dalam ekonomi Web3.