Menurut PANews, Pengadilan Tinggi Odisha di India telah menegaskan kembali bahwa perdagangan mata uang kripto tidak dilarang atau dianggap ilegal di negara tersebut. Pengadilan memberikan jaminan kepada CEO Yes World Sandeep Chowdhury, dengan alasan tidak adanya larangan resmi atau status ilegal untuk transaksi mata uang kripto di India. Chowdhury telah ditahan atas tuduhan menipu investor melalui skema Ponzi atau rencana pemasaran bertingkat yang disamarkan sebagai bisnis mata uang kripto.

Meskipun tidak ada regulasi khusus mengenai mata uang kripto di India, pemerintah mengenakan pajak yang tinggi pada transaksi mata uang kripto. Keuntungan dari aset digital virtual (VDA) dikenakan pajak sebesar 30%, dan pengguna tidak dapat mengimbangi keuntungan dengan kerugian seperti yang dapat mereka lakukan dengan saham. Selain itu, pajak sebesar 1% yang dipotong di sumber (TDS) pada transaksi aset digital semakin memengaruhi pedagang.