Menurut BlockBeats, pemerintah Korea Selatan dan partai berkuasa sedang mempertimbangkan untuk menunda penyertaan pajak keuntungan investasi mata uang kripto dalam proposal revisi pajak tahun depan. Jika disetujui, perpajakan atas keuntungan investasi mata uang kripto akan ditunda dari Januari 2025 hingga Januari 2028. Pemerintah diperkirakan akan mengkonfirmasi pendiriannya akhir bulan ini ketika mengumumkan revisi undang-undang perpajakan tahun depan.

Sebelumnya, pada masa pemerintahan Moon Jae-in, Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang pajak yang ditetapkan untuk mulai mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto pada Oktober 2021. Namun, karena pemilihan presiden mendatang pada tahun berikutnya, penerapannya ditunda hingga Januari. 2023. Di bawah pemerintahan Yoon Suk-yeol, tanggal tersebut ditunda lagi menjadi Januari 2025. Alasan utama penundaan ini adalah kekhawatiran bahwa perpajakan akan menambah beban investor dan mengganggu pasar.