Menurut Odaily, istri pendiri Terraform Labs, Do Kwon, berhasil memenangkan seluruh banding terhadap keputusan pemerintah Korea Selatan yang menyita saham real estatnya dan menjual hak apartemennya. Dilaporkan bahwa Pengadilan Distrik Seoul Selatan memenangkan istri Do Kwon dalam gugatan keberatan pihak ketiga. Pengadilan memutuskan bahwa aset yang disengketakan itu dibeli atas namanya selama pernikahannya dengan Kwon.

Keputusan tersebut menandakan kemenangan signifikan bagi istri pendiri Terraform Labs, karena melindungi aset pribadinya dari penyitaan pemerintah. Kasus ini menarik banyak perhatian karena implikasinya terhadap hak milik dan status hukum harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Keputusan pengadilan ini menggarisbawahi pentingnya hak milik individu, bahkan dalam konteks hubungan perkawinan.