Menurut Odaily, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah memperbarui undang-undang pendanaan terorisme, meningkatkan tingkat risiko platform perdagangan mata uang kripto dari menengah-rendah menjadi menengah-tinggi. Pembaruan ini bertujuan untuk mencegah organisasi dan kelompok teroris mengeksploitasi keterbukaan ekonomi Singapura sebagai pusat keuangan, komersial, dan transportasi internasional untuk tujuan teroris.

Dengan pembaruan terkini, tingkat risiko untuk platform perdagangan mata uang kripto, yang dikenal sebagai penyedia layanan Token Pembayaran Digital (DPT), telah meningkat dari sedang-rendah menjadi sedang-tinggi. Pembayaran online lintas negara masih mempunyai risiko tinggi karena telah diidentifikasi sebagai saluran baru yang potensial untuk kegiatan pendanaan teroris.