Menurut Foresight News, aturan stablecoin dalam undang-undang pasar aset kripto Uni Eropa (peraturan MiCA) akan berlaku mulai 30 Juni. Sesuai Pasal 23 undang-undang tersebut, perusahaan diharuskan menghentikan penerbitan stablecoin yang direferensikan aset. Hal ini berlaku untuk stablecoin yang digunakan sebagai alat tukar, dengan transaksi harian melebihi satu juta atau nilainya melebihi 200 juta euro (sekitar 215 juta dolar).

Aturan stablecoin akan diterapkan pada akhir bulan ini, sementara ketentuan lainnya diharapkan mulai berlaku pada bulan Desember. Juru bicara Otoritas Perbankan Eropa (EBA) menyatakan bahwa penetapan batasan dimaksudkan untuk 'melindungi sistem moneter'. Peraturan tersebut tidak menghalangi perusahaan untuk menerbitkan stablecoin dengan harga aset selain euro. Faktor kuncinya adalah apakah digunakan sebagai alat pembayaran barang atau jasa. Jika demikian, batasan tertentu akan berlaku.