Menurut Odaily, sebuah dokumen yang diungkapkan pada platform X mengungkapkan bahwa Otoritas Pengawas Keuangan Denmark berencana untuk menghapuskan dompet Bitcoin non-penahanan dalam upaya untuk memperkuat regulasi aktivitas platform mata uang kripto. Pihak berwenang menekankan perlunya mengatur 'penyedia antarmuka' dan pengembang aplikasi seluler untuk mematuhi peraturan MiCA.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya regulator untuk memastikan bahwa semua transaksi mata uang kripto dilakukan dalam kerangka yang diatur, sehingga mengurangi risiko aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penipuan. Fokus pada 'penyedia antarmuka' dan pengembang aplikasi seluler menunjukkan pendekatan regulasi yang lebih luas, tidak hanya mencakup platform tempat transaksi terjadi, namun juga alat dan aplikasi yang memfasilitasi transaksi tersebut.

Peraturan MiCA yang dimaksud dalam dokumen tersebut adalah bagian dari seperangkat aturan komprehensif yang dirancang untuk mengatur pasar mata uang kripto di Uni Eropa. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas untuk aktivitas mata uang kripto, memastikan perlindungan konsumen dan integritas pasar. Langkah Otoritas Pengawas Keuangan Denmark untuk menghapuskan dompet Bitcoin non-penahanan sejalan dengan peraturan ini, mencerminkan tren yang berkembang di kalangan regulator di seluruh dunia untuk memperketat kontrol terhadap aktivitas mata uang kripto.