Menurut PANews, Dewan Negara Korea Selatan telah menyetujui penerapan 'Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual', yang akan mulai berlaku pada 19 Juli. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) harus memastikan simpanan pengguna melalui bank. Selain itu, VASP berhak menghentikan penyetoran tunai pengguna serta penyetoran dan penarikan aset virtual karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Jasa Keuangan berencana membentuk Komite Aset Virtual, yang bertanggung jawab memberikan nasihat mengenai kebijakan dan peraturan untuk pasar mata uang kripto.