Menurut Odaily, Apple telah memutuskan untuk menunda pengenalan teknologi kecerdasan buatan barunya ke pasar Uni Eropa, yang berdampak pada ratusan juta pengguna. Perusahaan mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka tidak akan merilis Apple Intelligence, iPhone Mirroring, dan SharePlay Screen Sharing kepada pengguna UE tahun ini. Keputusan tersebut karena kekhawatiran bahwa Undang-Undang Pasar Digital dapat memaksa Apple untuk mengkompromikan tingkat keamanan produk dan layanannya.

Dalam sebuah pernyataan, Apple menyatakan keprihatinannya bahwa persyaratan interoperabilitas dari Undang-Undang Pasar Digital mungkin memaksa mereka untuk melemahkan integritas produk mereka dengan cara yang melemahkan privasi pengguna dan keamanan data. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital, Apple bersiap menerima peringatan resmi dari otoritas pengatur UE. Perusahaan diduga mencegah beberapa aplikasi mengarahkan pengguna ke layanan berlangganan online yang lebih murah.

Awal tahun ini, Apple didenda 1,8 miliar euro (sekitar 1,9 miliar dolar) oleh departemen regulasi UE karena masalah ini. Keputusan perusahaan untuk menunda peluncuran teknologi AI barunya di UE dipandang sebagai respons terhadap tekanan peraturan tersebut.