Menurut Foresight News, Mahkamah Agung AS telah mengambil keputusan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) tidak dapat lagi menggunakan hakim internal untuk menangani kasus penipuan sekuritas sipil. Keputusan ini telah menghilangkan alat penegakan hukum yang penting bagi lembaga tersebut.

Keputusan ini merupakan kemunduran yang signifikan bagi SEC, yang mengandalkan hakim internal untuk mengadili kasus penipuan sekuritas sipil. Keputusan Mahkamah Agung secara efektif menghilangkan instrumen penting dari gudang penegakan SEC.

Perkembangan ini berpotensi berdampak pada cara SEC menangani kasus penipuan sekuritas sipil di masa depan. Badan ini sekarang harus mencari metode alternatif untuk menangani kasus-kasus seperti ini, yang dapat menyebabkan perubahan dalam strategi penegakan hukumnya.