Menurut Odaily, universitas-universitas Korea Selatan menghadapi kesulitan dalam melikuidasi sumbangan cryptocurrency dalam jumlah besar karena peraturan yang melarang perusahaan membuka akun perdagangan aset virtual. Peraturan ini diberlakukan oleh otoritas keuangan Korea Selatan yang percaya bahwa memberikan hak istimewa ini kepada entitas korporasi akan meningkatkan risiko pencucian uang. Komisi Jasa Keuangan (FSC), departemen intelijen internal, dan Kementerian Pendidikan Korea Selatan mendukung penerapan larangan ini.

Larangan tersebut telah menimbulkan hambatan yang signifikan bagi universitas lokal yang telah menerima sumbangan besar dalam bentuk mata uang kripto. Tanpa kemampuan untuk membuka akun perdagangan aset virtual, lembaga-lembaga ini tidak dapat mengubah sumbangan tersebut menjadi dana yang dapat digunakan. Situasi ini menyoroti tantangan yang dapat ditimbulkan oleh pembatasan peraturan terhadap adopsi dan pemanfaatan mata uang kripto di berbagai sektor.

Kekhawatiran otoritas keuangan Korea Selatan terhadap pencucian uang bukannya tidak berdasar. Cryptocurrency telah dikaitkan dengan aktivitas terlarang karena sifatnya yang anonim. Namun peraturan ini mempunyai konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti menghambat kemampuan lembaga pendidikan untuk mendapatkan manfaat dari sumbangan yang dermawan. Masih harus dilihat bagaimana pihak berwenang Korea Selatan akan mengatasi masalah ini di masa depan.