Proposal legislatif Turki baru yang bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan keamanan transaksi aset kripto telah diajukan ke Parlemen Turki, kata Wu. Proposal baru ini mengharuskan penyedia layanan cryptocurrency memiliki lisensi dan diatur oleh Komisi Pasar Modal (SPK) untuk melindungi aset konsumen dan memastikan penyelesaian sengketa yang efektif. Selain itu, SPK dan TÜBİTAK (Dewan Riset Ilmiah dan Teknologi Turki) akan mengenakan biaya tertentu pada penyedia layanan kripto sambil melarang broker mata uang kripto asing beroperasi di wilayah tersebut.

Proposal legislatif baru ini bertujuan untuk membawa pasar mata uang kripto Turki sejalan dengan standar internasional dan mengatasi kekhawatiran Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) tentang keamanan dan keandalan pasar mata uang kripto. Pembahasan dijadwalkan pada 30 Mei, sesuai agenda rapat.