Mengenai hukuman SBF, hakim mengatakan, “Total tingkat kejahatannya 60, dan jika melebihi 43, tidak bisa dinaikkan. Pedomannya adalah penjara seumur hidup, namun hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 1.320 bulan (110 tahun),” Berita Pandangan ke Depan melaporkan.