Menurut CoinDesk, anak perusahaan Ripple di Singapura telah memperoleh lisensi sebagai lembaga pembayaran besar dari Otoritas Moneter Singapura. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus menyediakan layanan token pembayaran digital di wilayah yang berkembang pesat. Ini menandai berita positif kedua bagi Ripple dalam delapan jam terakhir.

CEO Ripple Brad Garlinghouse menyatakan bahwa Singapura telah berkembang menjadi salah satu pusat fintech dan aset digital terkemuka, yang mencapai keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan yang bertanggung jawab. Negara ini telah menjadi kantor pusat Ripple di Asia Pasifik selama enam tahun. Pada bulan Juni, Ripple mendapatkan persetujuan awal, dan kini anak perusahaannya, Ripple Markets APAC Pte Ltd, telah menerima lisensi resminya.

Perusahaan tersebut mengungkapkan pada hari Selasa bahwa mereka menjalankan sekitar 90% bisnisnya di luar AS. Pada saat yang sama, Ripple sedang dalam perselisihan hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengenai haknya untuk beroperasi di negara tersebut. Perusahaan mencapai kemenangan signifikan lainnya dalam kasus ini pada hari Selasa ketika hakim federal memutuskan menentang upaya SEC untuk mengajukan banding, sehingga menyiapkan panggung untuk pertarungan terakhir dalam persidangan bulan April.