Menurut KriptoKentang, Ripple telah dimasukkan dalam daftar Fintech 100 tahun ini atas upayanya dalam memodernisasi pembayaran lintas batas. Perusahaan yang berada di balik token XRP berbagi pengakuan ini dengan perusahaan inovatif lainnya seperti Nium, Tazapay, Terrapay, dan Thunes. Komunitas XRP telah menyatakan kegembiraannya atas perkembangan ini, dan beberapa orang berpendapat bahwa hal ini memang layak dilakukan dan menunjukkan kemajuan lebih lanjut bagi Ripple.
Pengakuan ini datang ketika Ripple meraih kemenangan hukum melawan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Pada tanggal 3 Oktober, seorang hakim federal AS menolak niat regulator untuk mengajukan banding atas keputusan bulan Juli, yang menetapkan bahwa penjualan XRP Ripple bukan merupakan tawaran kontrak investasi. Tanggal persidangan gugatan yang sedang berlangsung antara kedua entitas tersebut dijadwalkan pada 23 April 2024.
Selain masuk dalam daftar Fintech 100, Ripple baru-baru ini menduduki peringkat ke-13 dalam 'Tempat Kerja Terbaik dalam Teknologi' versi Majalah Fortune untuk tahun 2023. Perusahaan ini juga termasuk dalam '100 Perusahaan yang Peduli Karyawan dan Masyarakat', bersama dengan nama-nama terkenal seperti Cisco, American Express, Master Card, Target Corporation, NVIDIA, Deloitte, dan Atlassian.