Menurut BlockBeats, pada 10 Januari, CNN melaporkan bahwa Hakim Juan Merchan telah memerintahkan pembebasan tanpa syarat Donald Trump. Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New York memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan terkait kasus 'uang tutup mulut'. Namun, karena fase kritis transisi kekuasaan presiden, Trump dibebaskan tanpa hukuman apa pun.

Dalam sidang daring di New York, Trump menyatakan, 'Ini adalah penganiayaan politik yang bertujuan merusak reputasi saya. Sungguh tidak masuk akal bahwa saya telah didakwa. Sebenarnya, saya sama sekali tidak bersalah. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun.'