Menurut PANews, pada tanggal 8 Januari, Presiden terpilih AS Donald Trump mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung AS untuk menghentikan proses yang dijadwalkan pada tanggal 10 Januari terkait dakwaan terhadapnya atas 34 tuduhan kejahatan terkait pemalsuan catatan bisnis di New York. Permohonan darurat Trump berupaya untuk menghentikan penuntutan hingga bandingnya terkait kekebalan presiden diselesaikan. Tim hukum Trump berpendapat bahwa Mahkamah Agung harus segera menangguhkan proses lebih lanjut di pengadilan tingkat pertama New York untuk mencegah ketidakadilan yang signifikan dan potensi kerugian pada sistem kepresidenan dan operasi pemerintah federal.