Menurut Odaily, Pengadilan Banding New York, pengadilan tertinggi di Negara Bagian New York, telah menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda putusan dalam kasus pidana yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut. Pada tanggal 8 Januari, tim hukum Trump mengajukan mosi darurat ke Mahkamah Agung AS untuk menunda vonis yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 10 Januari. The New York Times melaporkan bahwa Mahkamah Agung telah meminta jaksa penuntut Negara Bagian New York untuk menanggapi permohonan Trump paling lambat tanggal 9 Januari pagi. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dapat mengambil tindakan sebelum tanggal vonis yang dijadwalkan.