Menurut PANews, empat sumber informasi telah mengungkapkan kepada CNN bahwa mantan Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk mendeklarasikan keadaan darurat ekonomi nasional. Langkah ini akan memberikan dasar hukum untuk mengenakan tarif yang luas. Deklarasi tersebut akan memungkinkan Trump untuk memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menetapkan rencana tarif baru. Undang-undang ini memberikan wewenang sepihak kepada presiden untuk mengelola impor selama keadaan darurat nasional. Satu sumber menyebutkan bahwa Trump mendukung undang-undang ini karena menawarkan yurisdiksi yang luas atas penerapan tarif tanpa persyaratan ketat untuk membuktikan bahwa tarif diperlukan untuk alasan keamanan nasional. Tim transisi Trump belum menanggapi permintaan komentar.