Menurut ChainCatcher, Indonesia belum menyelesaikan secara final pemindahan pengawasan dan otoritas regulasi cryptocurrency dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 2018, Bappebti bertanggung jawab atas pengawasan aset kripto. Karena kurangnya regulasi pendukung dari pemerintah, transisi yang direncanakan selesai pada 12 Januari 2025 telah ditunda.

OJK memperkirakan akan menciptakan lingkungan pengawasan yang lebih transparan dan sesuai standar internasional. Mereka merencanakan untuk memperkenalkan aturan yang lebih jelas mengenai perdagangan, pajak, dan operasi bursa cryptocurrency, yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti dengan pengawasan yang kurang ketat.

Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa diskusi dan persiapan untuk transisi pengawasan sedang berlangsung dengan aktif.