Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) telah mengeluarkan surat edaran bersama yang diperbarui mengenai keterlibatan perantara dalam aktivitas terkait aset virtual, yang menguraikan pedoman dan peraturan khusus:
1. **Dana Aset Virtual Resmi:**
- Diizinkan berinvestasi dalam token aset virtual (Token VA) secara eksklusif pada platform perdagangan aset virtual (VATP) berlisensi.
- Investasi ini bisa langsung atau tidak langsung.
- Perusahaan dana harus menunjukkan rekam jejak kepatuhan yang baik.
- Diperlukan setidaknya satu anggota staf yang memenuhi syarat dengan keahlian dalam mengelola aset virtual atau produk terkait.
2. **ETF Aset Virtual Spot yang Disetujui oleh SFC Hong Kong:**
- ETF ini diizinkan untuk melakukan langganan dan penukaran menggunakan aset fisik dan uang tunai.
- Pemegang saham utama yang memenuhi syarat haruslah:
- Perusahaan berlisensi SFC atau lembaga terdaftar.
- Tunduk pada syarat dan ketentuan tambahan yang diberlakukan oleh departemen perizinan, jika berlaku.
Pedoman yang ditetapkan oleh SFC di Hong Kong ini bertujuan untuk mengatur keterlibatan perantara dalam aktivitas terkait aset virtual. Mereka menetapkan kriteria untuk dana aset virtual resmi dan menguraikan ketentuan khusus untuk ETF aset virtual spot, memastikan kepatuhan, keahlian, dan pengawasan peraturan yang tepat dalam aktivitas investasi ini.