Badan Pajak AS (IRS) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan platform kripto (termasuk bursa terdesentralisasi) untuk melaporkan informasi transaksi aset digital, dan menetapkan bahwa mulai tahun 2027, platform harus mengungkapkan informasi wajib pajak yang terlibat dalam transaksi aset digital serta pendapatan penjualannya. Terkait dengan hal ini, Asosiasi Blockchain dan Asosiasi Blockchain Texas menggugat IRS secara bersama-sama, menganggap bahwa peraturan tersebut melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif AS dan dapat berdampak negatif pada industri kripto dan keuangan terdesentralisasi (DeFi) di AS. CEO Asosiasi Blockchain Kristin Smith menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi masa depan industri kripto AS dan mendukung kepentingan para inovator.