Internal Revenue Service AS telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan broker untuk melaporkan transaksi aset digital. Aturan tersebut, yang akan mulai berlaku pada tahun 2027, juga akan mencakup platform seperti bursa yang terdesentralisasi. Dengan peraturan tersebut, platform DeFi dapat dianggap sebagai perantara dalam kondisi tertentu. Asosiasi Blockchain menggugat IRS, dengan alasan bahwa peraturan ini tidak konstitusional. Türkiye juga telah memperkenalkan aturan pelaporan kripto baru untuk memerangi pencucian uang. Apa pendapat Anda tentang perkembangan ini? Mari berdiskusi di kolom komentar.