Bank Sentral China Soroti Regulasi Cryptocurrency dalam Laporan Stabilitas Keuangan

Dalam laporan Stabilitas Keuangan 2024 yang baru dirilis, Bank Rakyat China (PBOC) menekankan pentingnya mengatur kegiatan kripto di tengah upaya global yang sedang berlangsung. Laporan tersebut, yang diterbitkan pada hari Jumat, mencakup bagian yang secara khusus membahas lanskap regulasi untuk cryptocurrency dan merinci rezim lisensi kripto yang berkembang di Hong Kong.

PBOC mencatat bahwa 51 yurisdiksi di seluruh dunia telah memberlakukan larangan atau pembatasan terhadap aset cryptocurrency. Ini termasuk daratan China, di mana larangan total atas semua perdagangan dan penambangan kripto diterapkan pada September 2021.

Sebaliknya, Hong Kong telah mengadopsi pendekatan yang berbeda, secara aktif menyambut perusahaan kripto. Hingga Juni 2023, wilayah tersebut secara resmi meluncurkan rezim lisensi untuk platform perdagangan kripto, yang mengizinkan bursa berlisensi untuk menyediakan layanan perdagangan ritel.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa lembaga keuangan besar, termasuk HSBC dan Standard Chartered Bank, kini diwajibkan untuk memantau transaksi kripto sebagai bagian dari protokol pengawasan pelanggan standar mereka.

Langkah ini menandakan pergeseran dalam praktik regulasi di Hong Kong, yang bertujuan untuk mengintegrasikan cryptocurrency ke dalam kerangka keuangan yang ada.

Selain itu, PBOC berkomitmen untuk meningkatkan kerangka regulasi internasional untuk aset kripto, seperti yang disarankan oleh Dewan Stabilitas Keuangan.

Sementara bank sentral mengakui bahwa hubungan antara kegiatan kripto dan lembaga keuangan yang sistemik penting mungkin terbatas, ia memperingatkan bahwa kripto dapat menimbulkan risiko di ekonomi tertentu, terutama saat penggunaannya dalam sistem pembayaran dan investasi ritel berkembang.