Berita Foresight, dokumen resmi menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang mengumumkan posisinya dalam permohonan reformasi pajak tahun fiskal 2025, berharap untuk mulai menganggap aset kripto sebagai "aset keuangan yang dapat diinvestasikan oleh publik secara umum". Saat ini, hukum Jepang mengklasifikasikan aset kripto sebagai "alat pembayaran" berdasarkan ketentuan (Undang-Undang Layanan Pembayaran). Pergeseran menuju definisi yang lebih fokus pada "investasi" akan mewakili semacam legitimasi untuk mata uang kripto, tetapi perubahan ini tampaknya tergantung pada stabilitas industri mata uang kripto.