Otoritas Jasa Keuangan Jepang berencana untuk menganggap Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai "aset keuangan", yang dapat mengubah klasifikasinya dalam hukum. 📈 Saat ini, aset kripto dianggap sebagai "alat pembayaran", tetapi di masa depan mungkin lebih menekankan pada atribut "investasi". Perubahan ini mungkin berarti semacam legalisasi cryptocurrency, tetapi masih tergantung pada stabilitas industri. Partai Liberal Demokrat juga mendukung perubahan ini, berharap untuk memperkuat akuntabilitas dan perlindungan investor. Apa pendapat Anda? Silakan bagikan pandangan Anda di kolom komentar!