Menurut PANews, Singapura dengan cepat memantapkan dirinya sebagai pusat mata uang kripto utama di Asia, didorong oleh kebijakan regulasi yang 'disesuaikan dengan risiko'. Pada tahun 2024, Singapura menerbitkan 13 lisensi mata uang kripto Lembaga Pembayaran Utama (MPI), yang jumlahnya dua kali lipat dari tahun 2023. Negara ini telah menjadi pemimpin global dalam paten blockchain, peluang kerja di industri, dan jumlah bursa mata uang kripto.

Riset dari ApeX Protocol menyoroti angka-angka Singapura yang mengesankan, dengan 1.600 paten blockchain, 2.433 posisi pekerjaan terkait, dan 81 bursa mata uang kripto. Sebagai perbandingan, Hong Kong memiliki 890 paten, 1.163 posisi pekerjaan, dan 52 bursa.

Pendekatan regulasi Singapura yang ramah terhadap inovasi telah menarik banyak perusahaan Web3. Fokusnya adalah pada perlindungan investor dan dukungan terhadap bisnis yang sedang berkembang melalui kerja sama dengan bank lokal. Sikap proaktif ini kontras dengan pendekatan regulasi Hong Kong yang lebih hati-hati, yang semakin memperkuat kepemimpinan Singapura di sektor blockchain global.

Sementara itu, Hong Kong juga membuat langkah maju pada tahun 2024, seperti meluncurkan ETF Bitcoin dan Ethereum pertamanya serta mencapai terobosan dalam kerangka regulasinya.