Komisi Sekuritas dan Pertukaran Filipina (SEC) telah mengeluarkan aturan pengelolaan aset kripto yang luas, mencakup pengungkapan, penawaran umum, perdagangan, dan kegiatan pemasaran. Berdasarkan pedoman baru, penerbitan aset kripto harus mengajukan dokumen pengungkapan kepada SEC setidaknya 30 hari sebelum kegiatan pemasaran atau penjualan umum. Dokumen tersebut harus menjelaskan secara rinci penyedia aset kripto, penerbit, karakteristik utama, risiko, dan teknologi yang mendasarinya, serta menyatakan dengan jelas risiko potensial, termasuk kehilangan nilai dan keterbatasan dalam dapat dipindahkan. Aset kripto yang diklasifikasikan sebagai sekuritas memerlukan pernyataan pendaftaran yang disetujui oleh SEC sebelum dapat diterbitkan secara publik. Entitas yang menerbitkan atau memperdagangkan aset kripto harus mematuhi undang-undang anti pencucian uang (AML) dan persyaratan laporan SEC. Ditekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat mengakibatkan denda, penangguhan, atau pencabutan lisensi. (Crowdfund Insider)